Tampilkan postingan dengan label Campus News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Campus News. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 April 2012

Masih Betah dengan yang Konvensional


Belum ada kreativitas dalam pengelolaan sampah di Unhas. Masih setia dengan sistem sanitary landfill, penimbunan sampah.

      Umar (17 tahun) nampak sigap pagi itu, Jumat (30/3). Bermodalkan sapu lidi dan sekop sampah, ia mengadu nasib. Sampah berupa dedaunan dan plastik tak luput darinya. Setelah menumpuknya, kedua jenis sampah ini dipindahkan ke motor yang kini telah dimodifikasi jadi bak sampah.
      Profesinya sebagai pengangkut sampah di area Unhas menuntutnya bekerja dari pukul 08.00-13.00 WITA. Rektorat hingga Gedung Baruga AP Pettarani jadi tanggung jawabnya tuk tetap terlihat bersih dari sampah dedaunan dan plastik. Pagi itu, sekira pukul 09.15 WITA, ia masih berkutat dengan sampah di area parkiran Gedung Rektorat. Ia bersama rekannya, pemotong rumput dan penyapu jalan, bekerja di bawah pengawasan langsung seorang kontraktor.
      Sampah yang telah terkumpul kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kera-Kera, sebuah pemukiman kecil di pinggiran wilayah Unhas. Ada empat motor sampah yang beroperasi di Unhas. Satu motor sampah digunakan tuk mengangkut sampah di fakultas-fakultas. Tiga lainnya beroperasi di jalan. Empat kendaraan ini milik Dinas Kebersihan Kota Makassar.
      Saat ini, pengelolaan sampah di Unhas masih menggunakan sistem yang tergolong konvensional. Semua jenis sampah ditimbun jadi satu di TPS, lalu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Antang. Pemisahan sampah organik dan non-organik yang dulunya diterapkan, kini tak ada lagi.
      Drs Bachtiar Syarif RS, Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mengungkapkan ketidaktahuannya tentang pengelolaan sampah yang kini tak lagi diterapkan. Menurutnya, sistem itu dirancang dan dilakukan oleh sebuah tim yang kini ia sendiri tak tahu di mana keberadaannya. “Metode pengolahan itu bagus, tapi saya juga tidak tahu kenapa saat ini tak diterapkan lagi,” ungkapnya.
      Sangat disayangkan memang, lingkungan akademis yang sarat akan penemuan-penemuan dan teknologi canggih, justru tak memperhatikan masalah lingkungan. Tak ada bedanya dengan lingkungan luar kampus.
      Kita belum bicara soal teknologi Intermediate Treatment Fasility (ITF) atau Mechanical Biological Treatment sebagai teknologi modern pengelolaan sampah. Tentu penggunaan teknologi ini akan dipikirkan beribu kali karena memakan biaya yang tak sedikit. Kita juga tak memerlukan teknologi yang mahal namun berakhir pada nasib ‘tragis’. Sementara, untuk pemisahan jenis sampah dengan adanya pembedaan tempat sampah saja, kini tak dapat dilanggengkan aplikasinya.
      Sebenarnya, bukan hal yang sulit bagi Unhas tuk mengolah sampah agar bernilai ekonomis. Dengan adanya berbagai program kreativitas mahasiswa yang mendapat pembiayaan, baik dari birokrasi Unhas maupun langsung dari pusat, mahasiswa bisa diarahkan tuk mengelolanya. Unhas juga punya banyak dosen yang mengerti tentang teknologi berbasis lingkungan. Sayang sekali, potensi mereka tak dimanfaatkan tuk memperindah ‘rumah’ sendiri.

Minggu, 01 April 2012

(Bukan) Aksi Biasa


Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) buat mahasiswa berang. Berbagai metode aksi dilancarkan.

“BBM Naik, Rakyat Menderita”. Deret kata ini terpampang tegas pada sebuah lembaran spanduk. Tergenggam erat di tangan para demonstran. Sedikit mewakili aspirasi sang orator yang nampak menggebu, berteriak lantang, “tolak kenaikan harga BBM,” di Pintu Satu Unhas, Selasa (27/3). Aksi ini diikuti beberapa fakultas yang terhimpun di dua titik, Pintu Satu Unhas dan Fly Over Makassar.
Sebelumnya, juga terjadi aksi demonstrasi di tempat yang sama, Rabu (21/3). Namun, aksi ini diwarnai tindakan kriminal. Para demonstran melakukan pengrusakan, pembakaran, hingga penjarahan mobil Coca-Cola dan pengangkut gas. Tak hanya itu, juga melakukan penyerangan kendaraan plat merah dan menjarahnya.
Wakil Rektor III, Nasaruddin Salam, seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group) menegaskan bahwa aksi pengrusakan ini tak semuanya dilakukan mahasiswa Unhas, tapi gabungan dari sejumlah perguruan tinggi di Makassar. “Buktinya, seorang mahasiswa yang akhirnya ditangkap ternyata bukan mahasiswa Unhas,” jelasnya.
Ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beberapa fakultas di Unhas. Menurut mereka, aksi yang diwarnai kekerasan dan penjarahan itu tak pernah dikonsolidasi sebelumnya. Sebagian besar dari mereka pun menyatakan, tak ada mahasiswa Unhas yang ikut aksi itu. “Yang saya tahu, aksi ini tak ada konsolidasinya. Jadi tidak ada mahasiswa Unhas yang ikut. Orang luar yang bertindak seperti itu,” ujar Quddus Rahman, Ketua BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Rabu (28/3).
Berbicara soal aksi yang diwarnai kekerasan ‘irrasional’, Babra Kamal, aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengungkapkan, Pintu Satu harusnya jadi poros awal untuk mengumpulkan kekuatan. Istilahnya “titik api”. “Saya tidak sepakat dengan aksi yang merusak seperti itu. Ini kontradiktif, bukannya mendapat simpati rakyat, malah hujatan,” tambahnya, Selasa (27/3).
Aksi berbeda ditempuh Front Graknas-Cipayung Plus di gedung DPRD Propinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/3). Front ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi, antara lain PMII, HMI, GMKI, GMNI, IMM.
Iswanto, mahasiswa Fakultas Kedokteran yang turut dalam aksi ini menuturkan, ada dua metode gerakan yang ditempuh, yakni penyadaran dengan diskusi dan penguatan wacana, serta intervensi langsung kebijakan. “Kita melakukan diskusi, kebetulan waktu itu kami diterima oleh utusan DPRD,” jelasnya.
Metode ini disebutnya sebagai pertimbangan akan situasi dan kondisi di lapangan. Aksi damai, tambah Iswanto, juga memungkinkan di waktu-waktu tertentu untuk mendapat respon positif dari warga. Juga untuk menutup stigmatisasi terhadap gerakan mahasiswa Makassar yang dianggap kasar.
Diskusi dan aksi turun ke jalan adalah dua metode yang sering ditempuh mahasiswa. Sebenarnya, tak ada metode aksi yang baku, tergantung organisasi yang melakukannya. Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintah. Ini diungkapkan Muhammad Iqbal, Mantan Ketua Senat Fakultas Ekonomi.
Adanya perbedaan metode ini juga diakui Babra. Namun, perbedaan metode ini diharapkannya bertemu pada titik yang sama, menolak kebijakan yang dianggap menderitakan rakyat.
Menurutnya, aksi mahasiswa saat ini sudah sampai pada tahap radikalisasi menuntut. Misalnya dengan mendatangi kantor-kantor pemerintahan secara politis. Tuntutan mahasiswa sudah sampai pada tahap tinggi, dari isu ekonomi merambah ke isu politik, bahkan penggulingan rezim yang berkuasa.
Ia menambahkan, aksi yang diwarnai kerusakan dan penyerangan itu sebaiknya dihindari. Seharusnya ada tahap dalam melakukan pergerakan. Diawali dengan diskusi, lalu mengundang masyarakat untuk diskusi. Jika tidak bisa, datang ke rumah-rumah warga. Ini yang disebut radikalisasi. Menularkan kesadaran ke orang lain.
Berbicara soal radikalisasi gerakan, Babra kembali mengungkit kata yang pernah diucapkan Bung Karno, Presiden Pertama negeri ini. Katanya, untuk melakukan perubahan ada dua cara, masa aksi dan Metchforming. Masa aksi dijelaskan sebagai aktivitas yang dilakukan setiap hari untuk melakukan radikalisasi pemikiran terhadap rakyat. Sedangkan Metchforming adalah tahap penyusunan kekuasaan. Jadi, yang tertindas akan mengambil alih pemerintahan.
Beberapa pandangan terlihat mewarnai gerakan mahasiswa saat ini. Cara ‘irrasional’ hanya akan merugikan aksi yang telah lama diusung. Aksi ini akan dipukul mundur dan akhirnya jadi keuntungan bagi penguasa. Pemerintah akan menjadikannya sebagai legitimasi untuk menghadapi mahasiswa dengan cara serupa, kekerasan. Akibatnya, kekuatan aksi yang masih terpecah akan cepat surut.  
Berbagai bentuk aksi yang ditempuh selama ini hanyalah buah dari sikap abai pemerintah terhadap aspirasi rakyat yang disuarakan mahasiswa. Kekecewaan demi kekecewaan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah terus bergulir. Meski kekerasan dianggap ‘perlu’, mahasiswa sebagai kaum intelek harus tetap mempertimbangkan pesan-pesan intelektualitas dalam tiap aksinya. Semangat perjuangan!

Jumat, 30 Maret 2012

Sepotong Kisah dari Mahasiswa Makassar

Lembaga mahasiswa tak melulu soal diskusi dan pengaderan. Ada sisi lain yang melibatkan nurani. Juga tentang pengabdian.

Tetes demi tetes peluh tak kunjung dihiraukan. Sesekali mereka seka. Sejumlah 1200 masker dan leaflet mereka bagi kepada para pengendara yang melintas di sekitaran Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Pintu Satu dan Pintu Dua Unhas, Selasa (22/2). Mereka, mahasiswa Jurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) FKM yang tergabung dalam Himpunan Occupational Health and Safety Society.

Berbekal dana hasil jualan stiker dan kue, serta inisiatif kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, mereka menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan para pengendara. “Pengendara bermotor banyak terpapas emisi gas berbahaya yang dapat merusak kesehatan,” papar Hasyrul Almani, ketua K3.

Karenanya, dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional pada Januari hingga Februari, Hasyrul beserta 59 rekannya berharap dapat meningkatkan kesadaran para pengendara akan pentingnya penggunaan masker tuk meminimalisir resiko terjadinya emisi gas di jalan raya, melalui aksi sosial ini.

Apresiasi terhadap kegiatan ini datang dari Wakil Dekan III FKM, Aminuddin Syam SKM MKes. Menurutnya, mahasiswa memang harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Bentuk apresiasi yang dimaksud berupa tidak adanya pelarangan terhadap aksi ini. Tentang bantuan dana, ia berkata, “saya yakin mahasiswa punya kreatifitas untuk mendapatkan bantuan.”

Potongan kisah lain diukir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK), 25 Februari lalu. Tepat di Hari Gizi Nasional (HGN), mereka mengadakan pembagian susu dan penyuluhan pola hidup bersih dan sehat di SD Inpres Bawakaraeng, bersama rekan mereka di FK Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh).

Nah, sekarang kita tengok ke Fakultas yang khas dengan gambar tengkoraknya. Siapa bilang mahasiswa Fakultas Teknik (FT) kerjanya hanya tawuran? Rabu (29/2), Senat Mahasiswa FT tampil dengan uluran tangannya untuk masyarakat Kabupaten Sidrap yang jadi korban bencana alam berupa angin puting beliung.

Konser amal pun jadi ide kreatif tuk menggalang dana. Konser amal ini digelar di Lapangan Merah FT demi memenuhi pundi-pundi yang nantinya digunakan untuk membeli sembako, obat-obatan dan pakaian layak pakai. Aksi ini, menurut Terry Al Ghifari, bertujuan menumbuhkan nilai-nilai kepedulian bagi para anggota senat mahasiswa.

Itu hanya sepotong kisah tentang kegiatan lembaga mahasiswa yang tak hanya berkutat pada hiruk-pikuk kampus. Potongan-potongan lain juga ditorehkan lembaga mahasiswa di berbagai fakultas. Itikad baik ini disambut dengan tangan terbuka oleh para Wakil Dekan III. Meski, hal-hal yang berbau prosedural tetap diutamakan.

Seperti yang dituturkan Wakil Dekan III Fakultas Sastra, Prof Dr Noer Jihad Saleh MA. Menurutnya, sudah menjadi aturan bahwa semua kegiatan kemahasiswaan harus memiliki proposal dan harus dievaluasi dulu. “Kita tidak melarang mereka jika mau melakukan kegiatan sosial begitu,” jelasnya, Kamis (01/3). “Namun, jika kegiatannya insidentil, bantuan itu tidak diberikan dalam bentuk pendanaan,” tambahnya. Masih menurutnya, harus ada alasan yang jelas dan proposal hingga nantinya dapat diberikan pertanggung jawaban.

Dukungan serupa juga diungkapkan WD III Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Drs Muhammad Zakir Msi. “Selama tidak bertentangan dengan ketertiban kampus dan akademik pasti kita bantu,” ungkapnya. Salah satunya, tambah Zakir, dengan turut membeli kue yang dijajakan mahasiswa sebagai bentuk penggalangan dana.

Jika ada yang menyangsikan bentuk kepedulian mahasiswa, nih bentuknya! Bagi mereka yang mengatakan “mahasiswa Makassar hanya bisa berdemo dan tawuran”, maka kami, mahasiswa Makassar, dengan lantang berkata, “Ini aksiku, mana aksimu?”

Jumat, 25 Maret 2011

“Undangan” Bagi Siswa Pintar

Tak lama lagi, SNMPTN akan digelar. Berbeda dengan sebelumnya, ada pola baru dalam seleksi penerimaannya.

Siang itu, Senin (28/2), Gedung Baruga Andi Pangerang Pettarani Unhas tampak riuh. Ratusan orang berseragam dinas memenuhi gedung ini. Mereka adalah para kepala sekolah (kepsek) yang berasal dari SMA/MA/SMK se-Sulawesi-Selatan (Sul-Sel). Sejak pukul 09.00 WITA, mereka mengikuti Rapat Koordinasi Ujian Nasional dan Sosialisasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011.

Dalam pertemuan akbar itu, turut pula disosialisasikan adanya jalur baru masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Unhas, yaitu jalur “Undangan”. Berbeda dengan sebelumnya, proses SNMPTN 2011 dilakukan dalam dua tahapan, yakni jalur undangan dan jalur tertulis. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 34 Tahun 2010, yang menetapkan minimal 60 persen kuota maba melalui jalur SNMPTN, baik tertulis maupun undangan. Sementara, untuk seleksi jalur mandiri maksimal 40 persen.

Menurut Wakil Rektor I, Prof Dr Dadang Suriamiharja, jalur ini dibuka sebagai bentuk apresiasi dari pihak PTN bagi sekolah yang telah terakreditasi A, B, maupun C. Hal ini, tambahnya, untuk memberikan semangat bagi pihak sekolah agar lebih meningkatkan diri. “Jika sekarang terakreditasi B atau C, mungkin ditingkatkan menjadi akreditasi A,” ungkapnya.

Bagi sebagian kepsek yang hadir dalam pertemuan itu, jalur ini sangat asing. Drs Fatahuddin MSi, Kepsek Makassar Raya misalnya, mengaku baru mengetahui adanya jalur baru ini. “Baru pada pertemuan ini, saya mengetahui adanya jalur baru ini,” ungkapnya.

Hal senada dialami oleh Drs Djuanda, Kepsek SMAN 1 Sinjai. Meski sekolah yang dikepalainya terakreditasi A, ia mengeluhkan belum adanya sosialisasi ataupun surat pemberitahuan yang masuk ke sekolah mereka mengenai jalur ini. Ia baru mendapatkan informasinya setelah membaca surat kabar pertengahan Februari lalu. Padahal, jalur ini telah dibuka sejak 1 Februari. Kurangnya informasi terkait teknis pendaftaran, jadi masalah tersendiri bagi Djuanda. Namun, saat ini ia mulai meng-input data siswa yang direkomendasikan mengikuti jalur ini. “Semoga belum terlambat, meskipun sosialisasinya terlambat,” harapnya.

Lain lagi dengan Drs Syamsuddin MSi, Kepsek SMA Ma’rang Pangkep. Menurut penuturannya, ia telah mengetahui dan mencoba mengikuti jalur ini. Ia mendapatkan informasinya melalui sebuah brosur yang dibawa oleh beberapa mahasiswa yang mengadakan sosialisasi PTN di sekolahnya. Ia pun telah mengisi data terkait profil sekolah.

Masih minimnya sosialisasi serta adanya masalah terkait jaringan internet, dikeluhkan oleh sebagian besar kepsek yang hadir pada pertemuan itu. Menanggapi hal ini, Alim S Si, salah seorang panitia lokal SNMPTN Unhas mengungkapkan, pada jalur ini memang dibutuhkan sikap hiperaktif dari para kepsek. Jika bermasalah dengan jaringan internet, pihak sekolah dapat langsung menghubungi PT Telkom. “Program ini adalah program nasional yang bekerjasama dengan Telkom,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadang menambahkan, jika pihak sekolah merasa terkendala dengan sosialisasi yang hanya diadakan via internet, berarti status akreditasi sekolah itu patut dipertanyakan.

Berdasarkan penjelasan panitia lokal SNMPTN Unhas dalam kegiatan sosialisasi tersebut, untuk jalur Undangan ini, proses pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Sekolah yang dapat mendaftarkan siswanya untuk mengikuti seleksi jalur ini hanya yang sudah terakreditasi. Nilai akreditasinya pun mempengaruhi jumlah siswa yang dapat didaftarkan oleh sekolah.

Sekolah yang terakreditasi A kelas akselerasi misalnya, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan seluruh siswanya. Sekolah akreditasi A kelas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau unggulan, hanya boleh mendaftarkan 75 persen siswa terbaik dalam kelas.

Sementara, untuk akreditasi A kelas reguler, yang boleh didaftarkan hanya 50 persen siswa terbaik di dalam kelas. Sekolah dengan akreditasi B, hanya boleh mendaftarkan 25 persen. Yang paling miris untuk nilai akreditasi C, hanya bisa mendaftarkan 10 persen siswa terbaik di dalam kelas.

Meski penetapan kuota untuk masing-masing kelas ini berasal dari pusat, hal tersebut tentu membatasi kesempatan bagi siswa pada masing-masing tingkatan, utamanya sekolah yang terakreditasi C.

Menjawab persoalan ini, Prof Dr Sofyan Salam, Wakil Rektor I Universitas Negeri Makassar angkat bicara. Menurutnya, kuota yang ditetapkan bagi sekolah-sekolah itu hanya berupa peluang, namun belum pasti diterima pada PTN yang bersangkutan. “Masing-masing PTN memiliki kewenangan sendiri dalam hal penentuan kelulusan,” tuturnya, Ahad (6/3).

Mengenai perbedaan kuota, ia menambahkan, jika semua siswa diberi peluang yang sama, tentu akan banyak yang tidak lulus. “Kan kasihan, apalagi di jalur ini siswa juga harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175 ribu,” tangkasnya.

Untuk kuota pada masing-masing PTN, Dadang menetapkan 15 persen melalui jalur Undangan untuk skala Unhas. Angka ini lima persen lebih tinggi dari standar minimal yang ditetapkan secara nasional. Berbeda dengan UNM yang hanya menetapkan standar minimal, yaitu 10 persen. Jumlah ini memperhitungkan calon mahasiswa tidak mampu, yang akan menerima Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidik Misi) dari pemerintah, dengan kuota 500 penerima.

Berbicara mengenai jalur penerimaan maba, beberapa tahun terakhir, Unhas telah membuka kemudian menutup jalur penerimaan maba. Sebut saja Ujian Masuk Bersama (UMB), yang hanya dibuka 2008 silam. Demikian pula Penerimaan Mahasiswa Susulan (PMS). Lalu, bagaimana sebenarnya pembukaan dan penutupan jalur penerimaan itu? Akankah jalur undangan ini akan sama seperti jalur sebelumnya, berusia tak lebih dari setahun?

Menanggapi hal ini, Dadang mengungkapkan, pembukaan dan penutupan jalur itu mengikuti jadwal nasional. Jalur undangan ini berbeda dengan jalur sebelumnya. UMB dan PMS dibuka untuk memenuhi kuota yang tidak terpenuhi. Sementara, jalur undangan ini terintegrasi secara nasional dan wajib dibuka oleh seluruh PTN di Indonesia. Dadang memperkirakan, jalur undangan ini akan tetap dibuka tahun depan.

Kamis, 10 Februari 2011

Isu Adanya Pembangunan Tunggal

Mahasiswa mengeluhkan fasilitas di fakultasnya. Khusus medis kompleks, secara kasat mata area ini dianggap sebagai anak emas dalam upaya pembangunan.

“Perbaiki AC…!! Jangan hanya dipajang” tulisan itu dibuat indah dengan corak hitam gelap. Disampingnya terdapat pula tulisan “WC bau, rusak, tidak ada airnya, bubarkan fakultas!!” warnanya juga hitam namun sedikit lebih acak dibanding tulisan disebelahnya. Ini bukan sekedar tulisan. Coretan-coretan ini adalah bentuk protes mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE).

Tak hanya persoalan toilet atau Air Conditioner (AC), sejak pertengahan Desember silam, sejumlah ruangan FE pun tidak lagi mendapatkan aliran listrik. Akses internet mengalami kelumpuhan di area kantin hingga himpunan. Inilah gambaran fasilitas umum di Fakultas Ekonomi, Selasa (4/01). “Ada diskriminasi pembangunan,” keluh Nova, salah seorang mahasiswi FE.

Beralih ke Fakultas Ilmu Budaya (FIB), senada kondisi di FE, fakultas ini pun kerap dijumpai tulisan-tulisan yang menuntut perbaikan fasilitas. Toilet tak dapat digunakan, AC hanya sekedar pajangan di ruang kuliah, hingga ruang perkuliahan yang tak memadai menjadi keluhan yang kerap terdengar di kalangan mahasiswa. Uun Muhlis Saputra, Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Angkatan 2008 juga mengeluhkan hal itu. “Ruangan kelas ada yang tidak memadai, sehingga terkadang kita mengambil kursi dan duduk di luar pintu kelas,” tuturnya, Selasa (4/01).

Berbagai keluhan terkait masalah fasilitas juga sering terdengar dari mahasiswa eksakta. Januar, Mahasiswa Ilmu Kelautan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) juga mengeluhkan alat praktikum seperti mikroskop yang terdapat di lab Biologi Laut sangat minim. Menurutnya, seharusnya untuk dua orang mahasiswa menggunakan satu buah mikroskop. Namun, untuk 40 praktikan hanya disediakan dua buah mikroskop. Hal inilah yang sering menghambat kegiatan praktikum maupun penelitian di lab FIKP. Tak hanya itu, mahasiswa juga mengeluhkan biaya penyewaan tabung dan alat menyelam yang dipakai untuk tiap kali penyelaman sebesar Rp 20 ribu per alat.

Kondisi yang lebih ironi dialami oleh sebagian besar mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), khususnya Jurusan Biologi. Selain alat praktikum yang dibutuhkan tidak lengkap, keterbatasan bahan pun membuat mahasiswa harus rela merogoh kocek untuk membeli bahan di Lab Kimia. Akibatnya, laporan yang dibuat “asal-asalan” karena tidak maksimalnya proses praktikum. “Karena proses praktikum yang tidak maksimal, maka contoh laporan (colap) pun menjadi alternatif dalam penulisan laporan,” ungkap Tina (samaran), mahasiswi Jurusan Biologi Angkatan 2008.

Pemandangan berbeda terlihat di medis kompleks (Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran, red). Ruangan kuliah yang dilengkapi dengan AC, LCD, dan speaker, serta kursi yang empuk di Fakultas Kedokteran (FK) membuat kegiatan perkuliahan berjalan maksimal. Mahasiswa pun lebih nyaman saat mengikuti perkuliahan di fakultas ini. Hampir tak ada keluhan yang terlontar dari mereka. Demikian pula yang diungkapkan oleh sebagian besar mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). “

Gambaran kondisi ini menjadi cerita panjang dari rentetan masalah pemerataan pembangunan fisik maupun kelengkapan fasilitas yang ada di tiap fakultas. Hal ini secara tidak langsung menimbulkan riak-riak kecemburuan di kalangan mahasiswa yang selama ini menggunakan fasilitas yang terbatas. “Pembangunan seakan lebih condong pada area medis kompleks,” keluh Ismi, Mahasiswi Teknik Kelautan.

Menanggapi keluhan itu, Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus Patturusi SpB SpBO mengatakan, pembangunan di universitas tidak hanya di medis kompleks. “Kalaupun pembangunan dan fasilitas di FK terlihat lebih maju dan lengkap, hal itu kembali pada pengelolaan di FK sendiri,” paparnya. Bahkan, berdasarkan penuturan Idrus, setiap tahunnya FK mensubsidi sejumlah pembangunan di fakultas lain, seperti pembangunan Industrial Buiding, Teaching Farm, Aula Mattuladda FIB, dan sebagainya, ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/01).

Saat dimintai tanggapannya, Dr Ir Khusnul Yakin MSc selaku pengamat pendidikan mengatakan bahwa bidang-bidang ilmu multidisiplin juga mesti diperhatikan pengembangannya. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi salah satu lab yang terdapat di Jurusan Perikanan, yaitu lab Pengelolaan Lingkungan Perairan, yang saat ini tak lagi beratap.

Lagi menurutnya, terkait lab, ia membenarkan belum terciptanya atmosfer pendidikan yang baik. Khusnul mengungkapkan, belum ada satupun lab yang terstandardisasi, selain lab yang digunakan di FK. Hal ini, tambahnya, secara tidak langsung menimbulkan kesenjangan antar fakultas. “Seharusnya, pembangunan tidak hanya difokuskan pada satu atau beberapa fakultas saja, tapi interkoneksitas antar fakultas juga mesti dikembangkan,” jelasnya saat dihubungi via telepon. (Sym,Dil/Arm)

Wajah Baru Bernama PP No 66 Tahun 2010

Belum genap setahun UU BHP dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi. Kini, muncul tampilan baru BHP dengan sedikit modifikasi.

Masih segar di ingatan kita, perjuangan sejumlah kelompok mahasiswa menolak Undang-Undang (UU) tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada 31 Maret 2010 silam akhirnya berbuah manis. Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU BHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, ini tak berlangsung lama. Pemerintah pun tak kehabisan akal. BHP, dalam jangka waktu yang relatif singkat disulap menjadi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 dan diperbaharui melalui PP No 66 tahun 2010.

Mengapa PP No 66 ini patut menjadi perhatian sivitas akademika? Lahirnya PP No 66 Tahun 2010 ini sebagai perubahan atas PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Jika dibandingkan dengan UU BHP, hanya terdapat sedikit perubahan dalam PP ini, yakni pada sistem tata kelola keuangan. Hal inilah yang mulai dikaji oleh sejumlah aktivis mahasiswa.

Terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan dengan hadirnya PP No 66 ini. Aturan baru ini pun dianggap tak memiliki landasan hukum yang jelas. Secara hukum, Saifuddin Al Mughny SSos SH MHum, Pembantu Rektor III Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) mengungkapkan, PP merupakan aturan teknis dari sebuah UU. “Jika payung hukum dari PP ini (BHP, red) telah ditolak, maka aturan teknis yang ada di bawahnya secara otomatis juga cacat hukum,” ungkapnya, Rabu (2/2). PP ini, tambahnya, hanya mengaburkan keputusan tentang BHP. Pertanyaan yang muncul selanjutnya, apakah BHP benar-benar telah dibatalkan, ataukah hanya sekadar formalitas belaka?

Mengenai alasan penolakan terhadap BHP, Kurniawan Sabar, mahasiswa Pascasarjana Unhas Jurusan Komunikasi Pendidikan menambahkan, “Salah satu alasan BHP ditolak karena merupakan aturan khusus yang bertentangan dengan aturan umum yaitu UU Dasar (UUD) 1945.”

Dalam UUD 1945 tercantum “turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian, di batang tubuhnya terdapat pasal yang menyebutkan “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak”. BHP dianggap mengancam akses masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini karena tata kelola keuangan yang mirip dengan sistem perusahaan, di mana akan ada investor yang menanamkan sahamnya. Untuk mengembalikan modal saham itu, akhirnya mahasiswa pun dibebankan biaya pendidikan yang semakin mahal, tegas Kurniawan saat ditemui di Gedung Pascasarjana Unhas, Selasa (1/2).

Secara khusus, Kurniawan menambahkan, BHP dan ‘anak-anaknya’ termasuk PP No 66 ini akan mengancam keragaman pendidikan yang ada di Indonesia. Semua bentuk pendidikan, baik formal maupun informal yang dibentuk pemerintah ataupun swasta harus dalam bentuk BHP. Artinya, menyerahkan semua ‘warna’ pendidikan yang ada di Indonesia pada mekanisme pasar yang kuat. Mekanisme lain seperti kurikulum, keuangan dan yang lainnya pun diseragamkan.

Memang terjadi perubahan dalam pengelolaan satuan pendidikan Pada pasal 49 ayat 2 PP No 66 tahun 2010, yakni berdasarkan prinsip nirlaba. Berarti, tujuan utamanya tidak mencari keuntungan. Namun, di pasal lain, yakni pasal 220B, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tercantum dalam Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dalam pengelolaan keuangannya harus tunduk pada UU Keuangan melalui Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditambah lagi dengan pasal 58F ayat 3, dinyatakan adanya tarif pada setiap layanan pendidikan. Hal ini berarti, menyamakan PTN dengan badan usaha yang bisa mencari laba. Dari sini, ditemukan hal yang bersifat kontradiktif dalam pasal yang ada pada PP No 66 ini.

Tak hanya itu, bentuk ‘meliberalkan pendidikan’ pun ditemukan dalam PP ini. Menurut Saifuddin, PP No 66 ini hanyalah ‘anak kandung’ dari UU BHP yang bersifat neoliberalis. Saifuddin beranggapan, PP ini sebagai liberalisasi sektor pendidikan, dapat memarginalkan masyarakat kecil yang memiliki potensi untuk lanjut sekolah maupun kuliah. Jika PP ini diterapkan, biaya pendidikan akan mahal dan subsidi pemerintah untuk sektor pendidikan berkurang.

Dalam PP baru ini, juga disebutkan kewajiban PTN untuk menerima minimal 20 persen mahasiswa baru (maba) yang berkebatasan ekonomi, namun memiliki otak cemerlang. Menanggapi hal ini, Saifuddin mengaku pesimis. Menurutnya, hal ini tidak akan ditemukan pada persoalan regulasi. UU telah menetapkan, sepertiga dari biaya pendidikan ditanggung orang tua mahasiswa. Sementara, jika tak ada lagi subsidi dari pemerintah, peningkatan biaya pendidikan jadi jalan alternatif. Imbasnya, kelompok borjuasi mungkin dapat bertahan. Namun, bagi mahasiswa yang kurang mampu secara tidak langsung akan tereliminasi dari kehidupan kampus.

Hal lain yang juga digadang dalam PP ini adalah keharusan PTN untuk menerima 60 persen mahasiswa dari seleksi nasional (SNMPTN). 20 persen dari masyarakat kurang mampu sudah termasuk di dalamnya. Namun, adanya ketidakjelasan regulasi bagi 40 persen maba yang diterima di luar SNMPTN, menjadi pertanyaan yang muncul setelahnya.

Lahirnya PP No 66 Tahun 2010 yang tak lain perpanjangan dari BHP, harusnya cukup mampu mengetuk ‘pintu kamar’ lembaga mahasiswa yang kini ‘tertidur lelap’. Jika dulu, lembaga kian gencarnya menunjukkan ‘gigi taring’ penolakan BHP, lalu apa bedanya dengan PP ini?

Ironisnya, saat ditanya mengenai PP ini, hampir sebagian besar pengurus lembaga mahasiswa (lema) mengaku tak paham, bahkan tak tahu. Sibuk mengurusi masalah internal lembaga pun menjadi alasan pamungkas. “Pergerakan di Unhas memang terlihat agak vakum,” tutur Zulkifli, Sekretaris Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya.

Belum terbentuknya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat universitas di Unhas, juga menjadi kendala yang dialami lema Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk melakukan konsolidasi terkait masalah ini. Pertengahan Januari lalu, sejumlah aktivis mahasiswa UNM berkunjung ke Unhas untuk mengkaji PP ini. Namun, karena tak ada lembaga yang menaungi semua lema fakultas di Unhas, pertemuan itu tak membuahkan hasil.

Kini, tinggal menunggu sikap dari kalangan yang peduli terhadap nasib pendidikan bangsa ini. Jangan sampai, mereka yang dulunya berada di barisan terdepan menolak BHP, hanyut pada euforia kebanggaan akan batalnya BHP. Di akhir wawancara, Saifuddin menegaskan, “yang kita butuhkan adalah revolusi pendidikan, bukan revolusi UU.” (Sym/Tra)

Digitalisasi KRS yang Setengah Hati

Penggunaan KRS Online Sistem Informasi Manajemen kian gencar. Namun, sistem ini masih dihadapkan pada berbagai kendala.

Siang itu, Jumat (28/1), Hartanti Probo Rini, mahasiswi Fakultas Farmasi bergegas menuju kampus Baraya Unhas bersama seorang rekannya. Kedua mahasiswi ini memarkir kendaraannya di depan sebuah rumah berlantai dua yang terletak di Jalan Sunu. Mereka menggenggam beberapa lembar kertas ukuran HVS dan sebuah buku tulis. Setelah bertemu dengan orang yang dituju, yaitu Penasehat Akademik (PA), mereka menyodorkan lembaran kertas dan buku itu dalam keadaan terbuka. Selain Kartu Rencana Studi (KRS) manual yang menjadi persyaratan pengurusan KRS, di antara lembaran itu juga terdapat print out dari KRS online yang telah mereka isi sebelumnya di situs www.unhas.ac.id/sim.

Mulanya, Anti (sapaan akrabnya) memprogramkan satuan kredit semester (sks) sebanyak 22 kredit. Tak ada masalah dengan keputusannya itu, karena indeks prestasi (IP) yang dicapainya pada semester sebelumnya di atas 3,0. Hal yang tak diinginkan Anti muncul ketika memberitahukan PA-nya bahwa ia membutuhkan tanda tangan sebanyak dua kali. Hal ini karena jumlah sks yang disediakan di KRS online maksimal 20, sehingga untuk mengambil lebih, harus melalui rekomendasi Wakil Dekan (WD) I kemudian kembali lagi ke PA. Karena tak ingin ditemui dua kali, sang PA memintanya memprogramkan 20 sks saja. Meski merasa kecewa dengan keputusan itu, ia pun menerimanya.

Anti hanyalah satu dari sejumlah mahasiswa yang harus rela menerima imbas KRS online. Semester akhir tahun ajaran 2010/2011 ini menjadi masa percobaan bagi digitalisasi KRS yang dikelola di bawah Sistem Informasi Manajemen (SIM). SIM merupakan kerjasama antara Unhas dengan World Bank melalui proyek Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficciency (I-MHERE). Mengikuti jejak Sistem Informasi Akademik (SIAKA) yang telah merambah KRS online di dua semester sebelumnya, SIM kini juga melebarkan sayapnya di bidang ini. Tercatat empat fakultas yang mulai menerapkan KRS online SIM ini, yaitu Fakultas Farmasi (FF), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Peternakan (Fapet), dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

KRS online SIM sebenarnya telah diterapkan sejak 2008, namun hanya sampai pada lingkup Jurusan Sastra Arab. “Setelah tiga bulan sebagai mahasiswa baru, kami telah dikenalkan dengan KRS online dan telah diterapkan di jurusan kami, namun sistem manual tetap dijalankan karena adanya berbagai kendala,” ungkap Zulya Hamidah, mahasiswi Jurusan Sastra Arab angkatan 2008. Menurut Triyatni Martosenjoyo, seorang dosen Jurusan Arsitektur sekaligus sebagai salah satu pengelola sistem ini, SIM tidak hanya menggarap KRS online secara spesifik, tapi juga semua sistem informasi manajemen terpadu yang ada di Unhas.

Meski telah melalui perencanaan yang matang, namun masih banyak mahasiswa yang terkendala saat menggunakan KRS online ini. Terlebih karena adanya kebijakan fakultas yang mengharuskan mahasiswa tetap menggunakan KRS manual di samping KRS online ini. “Mengurus KRS bukannya semakin mudah malah makin rumit,” Keluh Harold, mahasiswa FF Angkatan 2009.

Di awal penggunaannya, Fakultas Farmasi (FF) memilih menggunakan KRS online yang dikelola oleh SIM. “Kami memilih apa yang ditetapkan universitas,” tutur Prof Dr rer nat Marianti A Manggau, WD I FF. Namun, menurutnya masih terdapat banyak kendala dalam penerapannya, terutama yang berhubungan dengan prasarana, seperti jaringan. Untuk mengantisipasinya, KRS manual juga tetap digunakan.

Dalam perjalanannya, ada fakultas yang mulai menerapkan KRS online, namun ada pula yang masih setia dengan sistem manual. Fakultas Hukum (FH) dan Jurusan Ilmu Kelautan (IK) FIKP misalnya. Awalnya, kedua fakultas ini berencana untuk mengikuti langkah fakultas lain yang mulai menerapkan KRS online. Namun, kendala seperti koneksi jaringan dan pegawai yang merasa kewalahan, membuat FH menarik diri untuk tetap menggunakan sistem manual. “Kami hanya ikut aturan dari universitas, tapi karena kewalahan di awal pengurusan KRS, jadi ya manual saja,” tutur Dra Sri Wahyuni, Kepala Subbagian Akademik FH.

Senada pula di Jurusan Ilmu Kelautan. Namun, sosialisasi untuk dosen juga menjadi kendala di jurusan ini, selain yang dialami FH. Dr Ir Amir Hamzah Muhiddin Msi, Ketua Jurusan IK, mengungkapkan, IK masih menggunakan sistem manual untuk mengantisipasi kendala yang mungkin disebabkan jeleknya jaringan internet. “SIM ini kan masih dalam tahap uji coba, takutnya terjadi kesalahan dalam peng-input-an data mahasiswa atau kesulitan untuk masuk ke SIM, kan mahasiswa juga yang kasihan,” ujarnya, Senin (24/1).

Yusring Sanusi Baso, salah seorang pengelola SIM mengungkapkan, memang ada beberapa fakultas yang menarik diri dari sistem KRS online. Hal ini karena pegawai di fakultas itu tidak aktif meng-input data-data yang dibutuhkan seperti nama mahasiswa, matakuliah yang diprogramkan di tiap semester, nilai yang diperoleh mahasiswa, nama PA, dosen, kelas, dan sebagainya. Sehingga pihak pengelola pun tak dapat memprosesnya.

Menurut Wakil Rektor (WR) I, Prof Dr Dadang A Suriamiharja, untuk semester genap tahun ajaran 2010/2011, KRS manual masih dibolehkan. Namun, pada Juli mendatang harus dalam bentuk online dan terintegrasi di bawah SIM. “Semester depan, semua pangurusan KRS sudah harus online dan dapat terbaca oleh SIM,” ungkapnya. Rafiuddin Syam MEng Phd, pengelola SIAKA menambahkan, meski sedikit berbeda sistemnya, SIAKA akan mengikuti konsep yang ditetapkan universitas. “Database yang dibutuhkan universitas akan kami siapkan, jadi nanti data dari semua server menjadi output bagi SIM,” tambah Rafiuddin.

Langkah berbeda ditempuh Fakultas Ekonomi (FE). Bercermin dari sebelumnya, Wakil Dekan I FE, Dr Darwis Said SE MSA AK masih setia dengan SIAKA. “Setelah berjalan selama satu semester, hampir tidak ada keluhan dari mahasiswa terkait KRS online ini,” ungkap Darwis. Demikian pula yang diungkapkan Fajaruddin Ibrahim, Mahasiswa FE angkatan 2009, “Semester lalu, SIAKA berjalan efektif dan mahasiswa lebih dimudahkan dibanding sistem manual,” ujarnya. Selain itu, tambah Darwis, ia telah mengundang dosen-dosen FE yang cukup mumpuni dalam bidang Informasi Teknologi (IT) untuk coba mengganggu sistem ini, namun tak membuahkan hasil.

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) pun sama halnya. FKM mulai merambah KRS online dengan sistem yang dikelola SIAKA. Persiapannya pun dimulai dari pegawai yang dipercayakan untuk menanganinya. Sosialisasi oleh pengelola SIAKA juga dilakukan untuk dosen yang menjadi PA dan mahasiswa. “Hingga sekarang, belum ada keluhan mahasiswa terkait KRS online yang masuk ke pihak fakultas,” ungkap Dr drg Andi Zulkifli Abdullah, WD I FKM, Jumat (21/1). (Sym,Ghn/Air)